Saturday, 25 February 2017

Mahalnya denda tilang di GHANA

Rentang denda maksimal yang harus dibayar oleh pengendara yang melanggar lalu lintas di Ghana dapat mencapai Rp 750 ribu sampai Rp 8 juta. Denda paling murah, Rp 750 ribu, dikenakan kepada pengemudi yang parkir sembarangan, sementara yang kedapatan balapan akan didenda sebesar Rp 2 juta.

Untuk denda yang paling mahal, Rp 9 juta, dilayangkan kepada pengemudi yang kedapatan menerobos lampu merah, mengemudi dalam keadaan mabuk dan menelepon saat mengemudi.

Sumber: wowmenariknya.com

No comments:

Post a Comment